Terms & Conditions.
PROGRAM YANG DIBERIKAN BURGO INDONESIA SEBAGAIMANA DALAM FORMULIR PENDAFTARAN INI , PARA PIHAK SETUJU DAN TERIKAT DENGAN SYARAT - SYARAT DAN KETENTUAN - KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1. DEFINISI
● “Burgo Indonesia“ means PT IMB Indonesia By JYK a limited
liability company duly established under the law of Republic of Indonesia, having its domicile address at Cyber 2 Building 18th Floor, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
● “Wali Siswa” berarti orang tua yang merupakan wali sah dari Siswa atau Peserta Program yang namanya tercantum pada formulir pendaftaran.
● “Peserta Program” berarti Siswa yang mendaftar serta mengikuti dan menerima Program sesuai paket program yang dipilih yang tercantum pada formulir pendaftaran ini.
● “Program” berarti program-program yang ditawarkan oleh Burgo Indonesia sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran ini.
● “Perjanjian” berarti perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Burgo Indonesia dan Wali Siswa serta Peserta Program setelah penandatanganan formulir pendaftaranini.
● “Para Pihak” adalah Burgo Indonesia dan Wali Siswa serta Peserta Program
2. PROGRAM
● Peserta Program wajib memilih Program yang dimiliki oleh Burgo Indonesia.
● Bahwa Program yang diberikan pihak Burgo Indonesia sebagaimana yang tercantum dan disebutkan baik didalam formulir pendaftaran ini dan Perjanjian terbatas hanyauntuk Program yang dipilih oleh Peserta Program tersebut.
● Bahwa Wali Siswa/Peserta Program tidak dapat meminta tambahan atau memaksa pihak Burgo Indonesia memberikan tambahan layanan diluar dari Program yangdipilih, kecuali atas persetujuan dan kesepakatan untuk upgrade layanan oleh Para Pihak.
● Atas kesepakatan untuk upgrade, Peserta Program diwajibkan untuk melakukan tambahan pembayaran Admission Fee.
3. BIAYA (FEE)
● Bahwa Wali Siswa/Peserta Program wajib melakukan pembayaran Biaya (Fee) sesuai jumlah yang tercantum pada detail payment yang diterbitkan oleh Burgo Indonesia sesuai dengan opsi pembayaran yang dipilih, melalui rekening bank sebagaimana tercantum di dalam detail payment, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterbitkannyadetail payment.
● Pembayaran Biaya (Fee) yang dimaksud disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing program:
- Untuk program diploma akan meliputi:
i.admission fee;
ii.biaya buku dan penggaris (jika termasuk)
iii.biaya fashionpreneur;
iv.biaya graduation; dan
v.tuition fee.
- Untuk program special course akan meliputi:
i.admission fee;
ii. tuition fee; dan
iii. biaya buku dan penggaris.
● Pembayaran Biaya (Fee) sebagaimana poin 2 di atas, dapat dilakukan dengan opsi sebagai berikut:
● Secara Tunai: dibayar langsung lunas di depan (in advance);
● Tunai Bertahap: pembayaran secara tunai sebanyak 5x (lima kali)(untuk program diploma) sebanyak 3x (untuk program special dan master course) per bulan yangdimulai pada 1 (satu) bulan sebelum masuk;
● Pertahun: khusus untuk program diploma 3 tahun, dibayarkan pada setiap awal tahun;
● Semesteran: khusus untuk program diploma 3 tahun, setiap awal semester (per 6 bulan);
● Cicilan menggunakan e-commerce: Tokopedia atau Blibli.
● Wali Siswa/Peserta Program memahami dan sepakat, dalam hal pembayaran atas Biaya (Fee) belum dilakukan maka, Peserta Program belum diizinkan melakukan kegiatan belajar.
4. KETENTUAN UMUM
● Wali Siswa/Peserta Program berkewajiban untuk memenuhi dan mematuhi segala ketentuan yang diberlakukan oleh Burgo Indonesia, dan pihak-pihak lain yangterkait sehubungan dengan pelaksanaan Program dan membebaskan Burgo Indonesia dari segala tuntutan yang disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian WaliSiswa/Peserta Program dalam mematuhi peraturan-peraturan Burgo Indonesia dan pihak-pihak lain tersebut.
● Segala pelanggaran dan/atau kelalaian yang dilakukan pihak Wali Siswa/Peserta Program setelah ditandatanganinya formulir pendaftaran ini dan/atau Perjanjian serta pelanggaran dan/atau kelalaian yang dilakukan pihak Wali Siswa/Peserta Program dalam pelaksanaan Program maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihakWali Siswa/Peserta Program.
5. PEMBATASAN TINDAKAN
Pihak Wali Siswa/Peserta Program sepakat dan mengetahui bahwa sehubungan pemberian dan pelaksanaan Program Diploma MEP sebagaimana diatur di dalam formulirpendaftaran ini dan/atau Perjanjian, pihak Burgo Indonesia bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemberi jasa dan layanan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian, dan bukan bertindak sebagai pengawas atau penjaga atau pembantu pribadi Siswa/Peserta Program. Sehingga segala kebutuhan dan urusan pihak Siswa/Peserta Program diluar dari kegiatan belajar mengajar maka wajib menjadi tanggung jawab pihak Siswa/Peserta Program sendiri dan membebaskan pihak Burgo Indonesia.
6. PEMBATALAN PAKET LAYANAN
Apabila Wali Siswa/Peserta Program melakukan pembatalan terhadap Program yang telah dipilih sebagaimana diatur di dalam formulir pendaftaran ini dan setelahditandatanganinya Perjanjian, maka Wali Siswa/Peserta Program sepakat dan setuju bahwa atas pembayaran Biaya (Fee) yang telah diterima Burgo Indonesia berlakuketentuan no refund atau tidak ada pengembalian.
7. PERJANJIAN
● Setelah ditandatanganinya formulir pendaftaran oleh Wali Siswa dan Peserta Program, dan Wali Siswa dan Peserta Program telah melakukan pembayaran, maka Para Pihak sepakat akan membuat dan menandatangani Perjanjian.
●Formulir pendaftaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian, dan formulir pendaftaran ini dan Perjanjian merupakan suatu perjanjian menyeluruh yang dibuat oleh Para Pihak dalam kaitan dengan pokok masalahnya dan menggantikan pernyataan-pernyataan, perjanjian- perjanjian, negosiasi, jaminan atau janji apapun yang dinyatakan sebelum mengenai maksud atau pengertian sehubungan dengan pokok masalah tersebut.
8. LAIN-LAIN
● Formulir pendaftaran ini ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Tentang Form Pendaftaran ini dan segala akibat hukumnya Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
● Jika suatu ketentuan dalam formulir pendaftaran ini dinyatakan, atau menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan baik sebagian atau seluruhnya,maka ketidak-absahan, ketidak- berlakuan, atau tidak dapat dilakukannya tersebut hanya berlaku terhadap ketentuan tersebut, atau bagian dari ketentuan tersebut, dan bagian lain dari ketentuan tersebut, serta ketentuan-ketentuan lain dari formulir pendaftaran ini tidak terpengaruh atau terganggu, dan karenanya tetap berlakusecara penuh.
● Dalam hal pada ayat (2) Pasal ini terjadi, Para Pihak akan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat agar ketentuan yang tidak sah, tidakberlaku, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut menjadi sah, berlaku, atau dapat dijalankan, atau untuk memberlakukan ketentuan, atau ketentuan-ketentuan baruyang mengembalikan formulir pendaftaran ini sedekat mungkin dengan keinginan/kehendak, atau tujuan Para Pihak dengan ketentuan semula.
● Para Pihak sepakat dan setuju, Wali Siswa dan Peserta Program dilarang setiap saat, dengan menggunakan tindakan baik langsung maupun tidak langsung,membocorkan, membuka, mengkomunikasikan atau menggandakan setiap informasi rahasia atau materi milik Burgo Indonesia baik untuk keuntungan dirinyasendiri atau keuntungan orang atau organisasi lain, termasuk tidak terbatas pada rahasia dagang,kemampuan perseroan dalam berusaha atau potensi pendapatan perusahaan.